Berita
Nintendo
Yuzu Emulator

Creator emulator populer untuk konsol Nintendo Switch, Yuzu, telah menyelesaikan gugatan hukum dengan Nintendo. Tropic Haze, pengembang di balik Yuzu, setuju untuk membayar ganti rugi sebesar USD 2,4 juta alias IDR 37,8 miliar sebagai bagian dari hukuman.
Gugatan tersebut diajukan oleh Nintendo yang mengklaim bahwa Yuzu memfasilitasi pembajakan game dalam skala besar. Nintendo menyebut bahwa Yuzu Emulator memungkinkan pengguna untuk memainkan kopi ilegal dari berbagai game Nintendo Switch tanpa membayar kepada Nintendo atau para developer-nya.
Dilansir dari VGC, dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik AS di Rhode Island, Tropic Haze dilarang untuk menawarkan atau memasarkan Yuzu atau source core-nya di masa depan. Selain itu, anggota tim pengembang dilarang untuk menciptakan software yang menghindari perlindungan teknis Nintendo. Tropic Haze juga diwajibkan untuk menyerahkan semua domain website maupun informasi terkait dengan emulator buatannya.
Pada gugatan awalnya, Nintendo menegaskan bahwa salah satu rilis game terbesar mereka, The Legend of Zelda: Tears of the Kingdom, telah dibajak lebih dari satu juta kali dalam waktu sepekan sebelum rilis resminya. Hal yang menunjukkan dampak dari software seperti Yuzu dalam memfasilitasi pembajakan game.
Injungsi permanen yang diberikan oleh pengadilan dianggap sebagai perintah yang mengikat, dan pelanggaran atasnya akan menghadapkan Tropic Haze dan anggotanya pada sanksi hukuman dan denda.
Penyelesaian gugatan ini telah menandai akhir dari perselisihan antara Nintendo dan Tropic Haze, sambil meninggalkan banyak pertanyaan tentang masa depan emulator dan upaya anti-pembajakan dari perusahaan game besar seperti Nintendo.
Menang Gugatan! Nintendo Tutup Yuzu Emulator

Creator emulator populer untuk konsol Nintendo Switch, Yuzu, telah menyelesaikan gugatan hukum dengan Nintendo. Tropic Haze, pengembang di balik Yuzu, setuju untuk membayar ganti rugi sebesar USD 2,4 juta alias IDR 37,8 miliar sebagai bagian dari hukuman.
Gugatan tersebut diajukan oleh Nintendo yang mengklaim bahwa Yuzu memfasilitasi pembajakan game dalam skala besar. Nintendo menyebut bahwa Yuzu Emulator memungkinkan pengguna untuk memainkan kopi ilegal dari berbagai game Nintendo Switch tanpa membayar kepada Nintendo atau para developer-nya.
Dilansir dari VGC, dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik AS di Rhode Island, Tropic Haze dilarang untuk menawarkan atau memasarkan Yuzu atau source core-nya di masa depan. Selain itu, anggota tim pengembang dilarang untuk menciptakan software yang menghindari perlindungan teknis Nintendo. Tropic Haze juga diwajibkan untuk menyerahkan semua domain website maupun informasi terkait dengan emulator buatannya.
Pada gugatan awalnya, Nintendo menegaskan bahwa salah satu rilis game terbesar mereka, The Legend of Zelda: Tears of the Kingdom, telah dibajak lebih dari satu juta kali dalam waktu sepekan sebelum rilis resminya. Hal yang menunjukkan dampak dari software seperti Yuzu dalam memfasilitasi pembajakan game.
Injungsi permanen yang diberikan oleh pengadilan dianggap sebagai perintah yang mengikat, dan pelanggaran atasnya akan menghadapkan Tropic Haze dan anggotanya pada sanksi hukuman dan denda.
Penyelesaian gugatan ini telah menandai akhir dari perselisihan antara Nintendo dan Tropic Haze, sambil meninggalkan banyak pertanyaan tentang masa depan emulator dan upaya anti-pembajakan dari perusahaan game besar seperti Nintendo.
Kategori
Berita
Posting Komentar