Berita
Pemerintah Turki tengah menyiapkan langkah serius untuk memperketat pengawasan terhadap platform distribusi game digital seperti Steam dan Epic Games Store. Melalui Kementerian Keluarga dan Layanan Sosial, sebuah draf undang-undang telah disusun untuk mengatur operasional toko game online yang memiliki basis pengguna besar di negara tersebut. Meski masih dalam tahap revisi dan belum diajukan ke parlemen, wacana ini sudah memicu perhatian luas.
Salah satu poin utama dalam draf tersebut adalah kewajiban bagi pemilik platform game digital untuk membuka perwakilan resmi di Turki. Ketentuan ini secara khusus menyasar platform dengan jumlah pengguna harian di atas ambang batas tertentu, dengan tujuan agar pemerintah memiliki mitra hukum lokal yang dapat dimintai pertanggungjawaban terkait operasional dan konten.
Selain itu, seluruh game yang dipasarkan kepada pemain di Turki diwajibkan memiliki rating usia resmi, mengacu pada sistem yang diakui secara internasional seperti PEGI atau ESRB. Game yang tidak memiliki rating, apa pun alasannya, tidak akan diizinkan untuk dijual. Pemerintah juga menekankan pentingnya mempertimbangkan karakteristik budaya lokal, meski sejauh ini belum ada penjelasan detail mengenai kriteria atau batasan yang dimaksud.
Pengawasan terhadap penerapan aturan ini nantinya akan berada di bawah Information and Communication Technologies Authority. Lembaga tersebut diberi kewenangan untuk meminta penghapusan atau penyesuaian konten game yang dianggap bermasalah, hingga mengakses data dan log pengguna jika diperlukan. Jika platform menolak mematuhi regulasi, pemerintah Turki berhak membatasi bandwidth hingga 90 persen, yang pada praktiknya dapat memblokir akses ke layanan tersebut.
Hingga kini, draf undang-undang tersebut masih terus disempurnakan dan belum memiliki status hukum tetap. Namun jika disahkan, regulasi ini berpotensi membawa dampak besar bagi ekosistem game digital di Turki, baik bagi pemain, pengembang, maupun platform distribusi global yang selama ini beroperasi tanpa kehadiran fisik di negara tersebut.
Sumber
Turki Siapkan Aturan Ketat untuk Platform Distribusi Game Digital
Pemerintah Turki tengah menyiapkan langkah serius untuk memperketat pengawasan terhadap platform distribusi game digital seperti Steam dan Epic Games Store. Melalui Kementerian Keluarga dan Layanan Sosial, sebuah draf undang-undang telah disusun untuk mengatur operasional toko game online yang memiliki basis pengguna besar di negara tersebut. Meski masih dalam tahap revisi dan belum diajukan ke parlemen, wacana ini sudah memicu perhatian luas.
Salah satu poin utama dalam draf tersebut adalah kewajiban bagi pemilik platform game digital untuk membuka perwakilan resmi di Turki. Ketentuan ini secara khusus menyasar platform dengan jumlah pengguna harian di atas ambang batas tertentu, dengan tujuan agar pemerintah memiliki mitra hukum lokal yang dapat dimintai pertanggungjawaban terkait operasional dan konten.
Selain itu, seluruh game yang dipasarkan kepada pemain di Turki diwajibkan memiliki rating usia resmi, mengacu pada sistem yang diakui secara internasional seperti PEGI atau ESRB. Game yang tidak memiliki rating, apa pun alasannya, tidak akan diizinkan untuk dijual. Pemerintah juga menekankan pentingnya mempertimbangkan karakteristik budaya lokal, meski sejauh ini belum ada penjelasan detail mengenai kriteria atau batasan yang dimaksud.
Pengawasan terhadap penerapan aturan ini nantinya akan berada di bawah Information and Communication Technologies Authority. Lembaga tersebut diberi kewenangan untuk meminta penghapusan atau penyesuaian konten game yang dianggap bermasalah, hingga mengakses data dan log pengguna jika diperlukan. Jika platform menolak mematuhi regulasi, pemerintah Turki berhak membatasi bandwidth hingga 90 persen, yang pada praktiknya dapat memblokir akses ke layanan tersebut.
Hingga kini, draf undang-undang tersebut masih terus disempurnakan dan belum memiliki status hukum tetap. Namun jika disahkan, regulasi ini berpotensi membawa dampak besar bagi ekosistem game digital di Turki, baik bagi pemain, pengembang, maupun platform distribusi global yang selama ini beroperasi tanpa kehadiran fisik di negara tersebut.
Sumber
Kategori
Berita

Posting Komentar